TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus istri bunuh suami dan anak tiri, Aulia Kesuma, menunjuk kuasa hukum baru untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia adalah Firman Chandra yang menggantikan Alamsyah Rambe.
Saat dikonfirmasi, Firman menyatakan mendapat kuasa dari Aulia Kesuma sebagai kuasa hukumnya. Surat kuasa tersebut baru ditandatangani Aulia dan Geovanni Kelvin (anak Aulia) pada Jumat, 14 Februari 2020. "Kami baru mendaftarkan surat kuasa Senin pagi karena Sabtu, Minggu libur," kata Firman yang mengatasnamakan dirinya dari Lembakum Indonesia.
Sekretaris Jenderal Lembakum Indonesia, Aulia Taswin, menambahkan alasan mereka menangani sidang istri bunuh suami karena melihat kasus tersebut menarik.
"Kasus pembunuhan kebanyakan harus punya nyali. Pengacara atau advokat tidak punya nyali harus mundur. Kami Lembakum Indonesia dipimpin Pak Firman Chandra melihat punya nyali, keberanian untuk mengambil kasus ini," kata Aulia.
Selain mendampingi dan memberikan pembelaan kepada Aulia Kesuma dan anaknya, Lembakum Indonesia juga memberikan pengawalan terhadap terdakwa selama persidangan berlangsung. Mereka mengerahkan sekitar 15 anggota yang mengenakan seragam, seperti petugas Imigrasi dengan banyak lencana di pasang di bajunya, berikut dengan pangkat-pangkat di pundak.
"Kami bukan, misalnya, disamakan dengan kerajaan-kerajaan yang baru itu, kan lagi heboh tu. Nah, kami beda dengan 'King Of The King', 'Sunda Empire' meskipun ini (lencana) ramai banyak pangkat-pangkatnya," kata Firman menanggapi seragam yang dipakai para pengawal.
Pada sidang perdana pembacaan dakwaan Senin, 10 Februari 2020 sempat ada insiden pemukulan yang dilakukan oleh keluarga korban kepada terdakwa Geovanni Kelvin. Kuatnya intervensi dari keluarga korban Pupung Sadili membuat kuasa hukum pertama keberatan menangani kasus pembunuhan suami dan anak tiri tersebut.
Pada dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa berlapis Aulia Kesuma dan Geovanni. Pada dakwaan primer, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu di dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.